Kabar gembira bagi teman-teman mahasiwa aktif yang sedang mengalami kesulitan membayar UKT/SPP karena terdampak pandemi COVID-19, pemerintah memperluas cakupan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Awalnya KIP-Kuliah ditujukan bagi lulusan SMA/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun melihat perkembangan perekonomian yang sangat terpukul dengan adanya pembatasan sosial, akhirnya diputuskan bahwa mahasiswa aktif juga bisa memperoleh KIP-Kuliah untuk pembayaran UKT/SPP.
- Mahasiswa aktif jenjang D2, D3, D4 dan S1 semester 3, 5 dan 7
- Berkuliah di PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang menanggung UKT
- Perguruan tinggi dapat menetapkan syarat tersendiri sesuai kondisi
Simak juga:
Prosedur Pendaftaran:
Pendaftaran dan penentuan KIP-Kuliah dilakukan oleh perguruan tinggi. Silakan segera menghubungi bagian terkait masing-masing kampus. Pedoman Umum KIP-Kuliah Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dapat diunduh di sini. Pelajari baik-baik pedoman tersebut sebelum mendaftar ke kampus masing-masing.
Informasi ini bersumber dari website resmi KIP-Kuliah.
Jadwal pendaftaran diatur oleh perguruan tinggi.